9. Tidak Menerobos Lampu Merah
pengendara juga tidak dibenarkan menerobos lampu merah. UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 2 berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraaan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.”
Lanjut ke halaman 10, untuk lanjut ke Tips 10 Kecepatan