10+ Tips Ampuh Lolos Dari Razia Polisi

11. Wajib Konsentrasi Penuh

Yang juga menjadi poin penting adalah, jangan melakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi berkendara. Kalau tidak mau ditilang, jangan sekali-sekali bermain ponsel saat berkendara. Pengendara yang bermain ponsel atau terpengaruh alkohol melanggar UU No. 29 Tahun 2009 Pasal 283 Jo Pasal 106 ayat 1.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),” bunyi UU No. 29 Tahun 2009 Pasal 283.

Lanjut ke halaman 12, untuk lanjut ke Tips 12 Plat Nomor

Related Blog

Leave a CommentYour email address will not be published.