10+ Tips Ampuh Lolos Dari Razia Polisi – Apa boleh di buat terkadang masih ada saja banyak hal yang membuat kita sebagai penggendara kendaraan bermotor malas untuk terkena tilang. Padahal sudah jelas kita sendiri yang melakukan kesalahan tata tertib berlalu lintas. Salah satu yang sering kita hindarai adalah razia kendaraan di jalan raya.
Bagi penggendara yang tidak memiliki surat-surat kendaraan jelas razia menjadi salah satu momok yang paling tidak di sukai saat di jalan. Meskipun sudah di ketahui ada banyak sekali manfaat adanya razia kendaraan di jalan untuk memberikan sanksi kepada pengguna kendaraan bermotor yang nakal. Baik bagi penggendara bermotor yang tidak memiliki surat-surat yang lengkap sampai dengan melanggar lalu lintas lainnya.
Tips Ampuh Lolos Dari Razia Polisi
Sebenarnya Razia Kendaraan di jalan juga bertujuan untuk mencari pelaku tindak pidana kriminal yang menjadi buronan atau melarikan diri dengan status belum tertangkap. Kesalahan sepele bisa menjadi bumerang bila sikap tidak tidak kooperatif. Maka dari itu perlu sangat berhati-hati dalam melakukan tindakan. Bukan tidak mungkin kesalah kecil yang anda lakukan dalam berlalu lintas hanya akan mendapatkan teguran saja.
Maka dari itu lebih baik bersikap lebih kooperatif saja sehingga semuanya mudah. Selain itu untuk anda yang jika sudah saatnya untuk membuat SIM maka segeralah melakukan pembuatan. Selain itu selalu periksa masa berlaku SIM, jika di rasa sudah saatnya melakukan perpanjangan maka lakukanlah dengan segera. Berikut adalah beberapa tips sederhana dari kami.
1. Lengkapi Surat Kendaraan
Sebelum berkendara, pastikan surat-surat selalu dibawa. Cek kembali Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pastikan surat-surat itu dibawa dan dalam keadaan aktif.
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 288 ayat 1 menyebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan STNK terancam pidana paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp 500.000.
Kalau tidak punya SIM, sebaiknya jangan berkendara. Anak di bawah umur yang tidak memiliki SIM juga jangan sekali-sekali berkendara di jalan raya. UU No. 22 Tahun 2009 pasal 281 ayat 1 menyatakan, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.”
Baca Juga: Jasa Blokir STNK Tangerang
Begitu pun bagi pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM. Pengendara yang tidak bisa menunjukkan SIM akan terancam denda paling banyak Rp 250.000 dan/atau kurungan paling lama satu bulan.
Lanjut ke halaman 2, untuk lanjut ke Tips 2 Kelengkapan Kendaraan