6. Wajib Menghidupkan lampu utama
Pengemudi sepeda motor, jangan lupa selalu menyalakan lampu utama sepanjang hari, termasuk siang hari. Risiko tidak menyalakan lampu utama pada sepeda motor adalah pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.
Lanjut ke halaman 7, untuk lanjut ke Tips 7 Bonceng Tiga