8. Jangan Melanggar Rambu Rambu Lalu Lintas
Untuk semua pengendara kalau tidak mau ditilang jangan melanggar rambu-rambu lalu lintas. Berkendaralah di jalur seharusnya. Pemotor jalan di jalur khusus motor dan mobil tidak berjalan di bahu jalan tol. Pengendara juga tidak dibenarkan melawan arus lalu lintas atau masuk jalur busway. Perhatikan rambu-rambu lalu lintas di sekitar dan patuhi rambu itu.
UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 1 menyatakan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Lanjut ke halaman 9, untuk lanjut ke Tips 9 Lampu Merah