7. Jangan Bonceng Tiga
Pemotor juga tidak boleh membonceng penumpang lebih dari satu orang. Kalau bonceng lebih dari satu orang, ancamannya pidana paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000.
Lanjut ke halaman 8, untuk lanjut ke Tips 8 Ramu Rambu