10. Berkendara Melebihi Batas Maximum
Berkendaralah dengan wajar dan aman. Jangan berkendara melebihi batas kecepatan. UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 5 menyatakan pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bilan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Lanjut ke halaman 11, untuk lanjut ke Tips 11 Konsentrasi