2. Kelengkapan Kendaraan
Tips menghindari tilang berikutnya adalah pastikan kendaraan dalam keadaan lengkap. Kaca spion, lampu utama, klakson, lampu rem, lampu penunjuk arah (sein), alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban untuk sepeda motor harus dalam keadaan baik untuk berkendara. Kalau tidak, akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Sementara untuk mobil, pastikan kelengkapan kendaraan seperti kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, dan penghapus kaca (wiper) dalam keadaan baik.
Kalau tidak, bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Pengendara roda empat atau lebih juga perlu memastikan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan selalu dibawa.
Lanjut ke halaman 4, untuk lanjut ke Tips 4 Plat Nomor