4. Gunakan Helm SNI
Untuk pengendara motor, selalu gunakan helm SNI ke mana pun Anda pergi. Pun dengan penumpang sepeda motor, harus juga mengenakan helm SNI. Bagi pengemudi sepeda motor yang tidak mengenakan helm SNI, terancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Kalau membiarkan penumpang sepeda motor tidak mengenakan helm, maka pengemudi sepeda motor itu akan ditilang dengan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Lanjut ke halaman 5, untuk lanjut ke Tips 5 Sabuk Pengaman