BPKB adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh otoritas yang bertanggung jawab, yaitu Satuan Lalu Lintas Polri (SATLANTAS). BPKB bisa dianggap sebagai sertifikat kepemilikan. Singkatan dari BPKB sendiri adalah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor.
BPKB juga dianggap sebagai jaminan oleh masyarakat umum ketika seseorang ingin meminjam dana, terutama jika mereka akan mengajukan pinjaman di perusahaan pembiayaan atau lembaga keuangan lainnya. Contohnya, sebagai syarat gadai motor atau mobil.
Jika BPKB dalam status leasing (Digadaikan / Belum Lunas), maka anda tidak dapat memproses BPKB Hilang. Karena anda akan berurusan dengan hukum, kena pasal 263 KUHP.